Berikut ini syarat dan besaran biaya perpanjangan SIM keliling. Surat Izin Mengemudi (SIM) ini memiliki masa berlaku. Jika masa berlaku SIM hampir habis, maka SIM harus diperpanjang.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan beberapa cara. Anda bisa melakukannya di kantor Samsat atau melalui Pelayanan SIM Keliling. Berikut ini cara perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling yang dikutip dari :
A. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir B. Mengisi formulir permohonan SIM C. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy
D. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy E. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) F. Melampirkan surat keterangan dokter
G. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan H. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI Tarif PNBP biaya administrasi perpanjangan SIM menurut PP no 60 tahun 2016
SIM A : Rp 80.000 SIM C : Rp 75.000 SIM D : Rp 30.000
Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker. Waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut : a. Senin Kamis 08.00 14.00 Wib B. Jumat 08.00 11.00 Wib C. Sabtu 08.00 13.00 Wib
D. Hari libur nasional Situasional Standar waktu penerbitan perpanjangan SIM A, C, D adalah 30 menit. A. Siapkan dokumen dokumen persyaratan B. Mulai pendaftaran dengan mengisi form pendaftaran
C. Melakukan verifikasi persyaratan Verifikasi data identitas Digital foto captured
Finger print captured Signature captured (10 jari) D. Input data identitas pemohon
E. Lakukan Registrasi F. Cetak SIM G. SIM diserahkan kepada pemohon
H. Arsip SIM terbaru akan otomatis tersimpan dalam data base